Dana Desa (DD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN dan harus dikelola secara optimal, efektif, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memastikan capaian penggunaan DD, dalam proses penyaluran DD terdapat persyaratan berupa kriteria dan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik oleh pemerintah desa sebagai pengguna DD maupun oleh pemerintah kabupaten/kota.