PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA, DESA PANGKALAN TIGA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Keputusan Kepala Desa Pangkalan Tiga Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pangkalan Tiga dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Pangkalan Tiga sebagai berikut:
1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan formasi jabatan: Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Desa Pangkalan Tiga
2. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 10 s/d 25 Maret 2025
Informasi Lebih Lanjut Hubungi Panitia Penjaringan
Berikut adalah Contoh Surat Keterangan Bertaqwa Kepala Tuhan Yang Maha Esa dan Lain Lain
Sdr. Angga Pradana NO. HP ; 085828760956.
Sdr. Muhamad Juhaini NO. HP ; 085651164818